Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS

Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.

Tentu, lanjut dia, mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan.

’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.

Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam revisi itu, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk mengangkat mereka,’’ kata dia.

Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS.

Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News