Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.
Tentu, lanjut dia, mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.
Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam revisi itu, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk mengangkat mereka,’’ kata dia.
Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS.
Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba