Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan forum honorer merespons langkah Komisi II DPR RI yang memasukkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024-2029.
Dalam rapat pleno Baleg pada Selasa (12/11), Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pembahasan revisi UU ASN masuk dalam prioritas 2025.
Mengenai urgensi UU ASN direvisi, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad Doli menjelaskan, penambahan kementerian dan lembaga berkaitan dengan kebutuhan pengisian ASN.
Perlu diketahui bahwa UU ASN mengatur banyak hal, antara lain soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan Sistem Merit, kesejahteraan PNS dan PPPK, digitalisasi Manajemen ASN, dan penataan non-ASN atau honorer.
Dengan kata lain, masalah honorer hanya salah satu pokok pengaturan di UU ASN.
Adapun revisi UU ASN, seperti disampaikan Ahmad Doli, hanya menyentuh soal kebutuhan ASN lantaran ada penambahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga sudah menjelaskan bahwa revisi UU ASN diusulkan lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.
Tetap ada peluang bahwa revisi UU ASN bisa menyelamatkan honorer yang dinyatakan TMS seleksi PPPK 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya
- Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok