Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
Dengan jumlah kementerian/lembaga yang bertambah gemuk, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/11).
Respons Honorer terhadap Revisi UU ASN
Meski demikian, pimpinan honorer merespons kabar revisi UU ASN dengan perasaan campur aduk.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih sangat khawatir revisi UU ASN menyentuh pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan non-ASN.
Jika hal tersebut terjadi, kata Bunda Nur, maka bisa mengganggu penyelesaian honorer melalui mekanisme pengangkatan jadi PPPK, yang saat ini sedang berproses.
Di sisi lain, Bunda Nur juga berharap, jika revisi UU ASN menyenggol pasal tentang nasib honorer, maka bisa menjadi peluang baik.
“Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur kepada JPNN.com.
Dia berharap, revisi UU ASN 2023 memunculkan pasal-pasal baru yang bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal ikut seleksi PPPK lantaran persyaratan dan usia.
Tetap ada peluang bahwa revisi UU ASN bisa menyelamatkan honorer yang dinyatakan TMS seleksi PPPK 2024.
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN