Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang

Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara urgensi revisi UU ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan jumlah kementerian/lembaga yang bertambah gemuk, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.

"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/11).

Respons Honorer terhadap Revisi UU ASN

Meski demikian, pimpinan honorer merespons kabar revisi UU ASN dengan perasaan campur aduk.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih sangat khawatir revisi UU ASN menyentuh pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan non-ASN.

Jika hal tersebut terjadi, kata Bunda Nur, maka bisa mengganggu penyelesaian honorer melalui mekanisme pengangkatan jadi PPPK, yang saat ini sedang berproses.

Di sisi lain, Bunda Nur juga berharap, jika revisi UU ASN menyenggol pasal tentang nasib honorer, maka bisa menjadi peluang baik.

“Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur kepada JPNN.com.

Dia berharap, revisi UU ASN 2023 memunculkan pasal-pasal baru yang bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal ikut seleksi PPPK lantaran persyaratan dan usia.

Tetap ada peluang bahwa revisi UU ASN bisa menyelamatkan honorer yang dinyatakan TMS seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News