Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah

Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pembahasannya akan dilakukan Senin (12/6).

"Karena sudah tertunda sepekan, Baleg akan membahas revisi ini Senin, 12 Juni dengan atau tanpa pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (9/6).

Lag-lagi politikus Gerindra ini menyebutkan, ada upaya pemerintah ‎untuk membatalkan revisi UU ASN.

Dia menilai ada indikasi pemerintah tidak setuju bila honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap diangkat jadi PNS.

"Walau surpes (surat presiden) sudah turun, bukan berarti revisi UU ASN dengan cepat diteta‎pkan. Harus ada komunikasi dua arah, kalaupun dewan ngotot, tapi pemerintah menolak, titik temunya tidak ada," tuturnya.

Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial mengatakan, seluruh honorer menaruh harapan besar terhadap revisi UU ASN tersebut.

Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN.

"Moga-moga gak batal lagi. Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan untuk mengawal pembahasan Senin besok," tandasnya. (esy/jpnn)


Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto,


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News