Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah
![Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/09/bambang-riyanto-foto-istimewa.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pembahasannya akan dilakukan Senin (12/6).
"Karena sudah tertunda sepekan, Baleg akan membahas revisi ini Senin, 12 Juni dengan atau tanpa pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (9/6).
Lag-lagi politikus Gerindra ini menyebutkan, ada upaya pemerintah untuk membatalkan revisi UU ASN.
Dia menilai ada indikasi pemerintah tidak setuju bila honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap diangkat jadi PNS.
"Walau surpes (surat presiden) sudah turun, bukan berarti revisi UU ASN dengan cepat ditetapkan. Harus ada komunikasi dua arah, kalaupun dewan ngotot, tapi pemerintah menolak, titik temunya tidak ada," tuturnya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial mengatakan, seluruh honorer menaruh harapan besar terhadap revisi UU ASN tersebut.
Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN.
"Moga-moga gak batal lagi. Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan untuk mengawal pembahasan Senin besok," tandasnya. (esy/jpnn)
Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Jumlah Honorer yang Kena PHK, TMS PPPK Tahap Dua Juga Kacau
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun