Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pembahasannya akan dilakukan Senin (12/6).
"Karena sudah tertunda sepekan, Baleg akan membahas revisi ini Senin, 12 Juni dengan atau tanpa pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (9/6).
Lag-lagi politikus Gerindra ini menyebutkan, ada upaya pemerintah untuk membatalkan revisi UU ASN.
Dia menilai ada indikasi pemerintah tidak setuju bila honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap diangkat jadi PNS.
"Walau surpes (surat presiden) sudah turun, bukan berarti revisi UU ASN dengan cepat ditetapkan. Harus ada komunikasi dua arah, kalaupun dewan ngotot, tapi pemerintah menolak, titik temunya tidak ada," tuturnya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial mengatakan, seluruh honorer menaruh harapan besar terhadap revisi UU ASN tersebut.
Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN.
"Moga-moga gak batal lagi. Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan untuk mengawal pembahasan Senin besok," tandasnya. (esy/jpnn)
Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai