Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pembahasannya akan dilakukan Senin (12/6).
"Karena sudah tertunda sepekan, Baleg akan membahas revisi ini Senin, 12 Juni dengan atau tanpa pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (9/6).
Lag-lagi politikus Gerindra ini menyebutkan, ada upaya pemerintah untuk membatalkan revisi UU ASN.
Dia menilai ada indikasi pemerintah tidak setuju bila honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap diangkat jadi PNS.
"Walau surpes (surat presiden) sudah turun, bukan berarti revisi UU ASN dengan cepat ditetapkan. Harus ada komunikasi dua arah, kalaupun dewan ngotot, tapi pemerintah menolak, titik temunya tidak ada," tuturnya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial mengatakan, seluruh honorer menaruh harapan besar terhadap revisi UU ASN tersebut.
Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN.
"Moga-moga gak batal lagi. Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan untuk mengawal pembahasan Senin besok," tandasnya. (esy/jpnn)
Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru