Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Selasa, 25 September 2018 – 15:40 WIB
“Dengan mempertimbangkan lamanya pengabdian dan tanpa batasan usia serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” jelasnya.
Jumpa pers ini dihadiri ratusan honorer, anggota Panja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat, yakni Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). (boy/jpnn)
Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga anak buahnya untuk merevisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral