Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Selasa, 25 September 2018 – 15:40 WIB

Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)
“Dengan mempertimbangkan lamanya pengabdian dan tanpa batasan usia serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” jelasnya.
Jumpa pers ini dihadiri ratusan honorer, anggota Panja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat, yakni Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). (boy/jpnn)
Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga anak buahnya untuk merevisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak