Revisi UU BI Bakal Memereteli Kewenangan OJK

jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI.
Salah satu isu yang dibawa lewat perubahan kali ini adalah memereteli kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikembalikan lagi kepada BI.
Beleid ini tercantum dalam Pasal 34 RUU Revisi UU BI yang disiapkan Baleg.
Ada tiga pasal yang menjelaskan mengenai pengalihan kewenangan tersebut sebagaimana berikut;
Pasal 34
(1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.
(2) Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagian kewenangan penting OJK dalam sektor keuangan akan dikembalikan lagi ke BI.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto