Revisi UU BI Bakal Memereteli Kewenangan OJK
jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI.
Salah satu isu yang dibawa lewat perubahan kali ini adalah memereteli kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikembalikan lagi kepada BI.
Beleid ini tercantum dalam Pasal 34 RUU Revisi UU BI yang disiapkan Baleg.
Ada tiga pasal yang menjelaskan mengenai pengalihan kewenangan tersebut sebagaimana berikut;
Pasal 34
(1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.
(2) Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagian kewenangan penting OJK dalam sektor keuangan akan dikembalikan lagi ke BI.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO