Revisi UU BI Bakal Memereteli Kewenangan OJK
Selasa, 01 September 2020 – 08:52 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan itu baru draf awal.
"Itu baru draf dari paparan tim ahli DPR. Baru draf awal. Baru presentasi tim ahli DPR belum menjadi draft RUU," jawab Baidowi, Senin malam (31/8).
Untuk diketahui, RUU Revisi UU BI ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas), usul inisiatif DPR. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebagian kewenangan penting OJK dalam sektor keuangan akan dikembalikan lagi ke BI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO