Revisi UU BI Pangkas Pasal Penting, Begini Tanggapan Baleg DPR

Revisi UU BI Pangkas Pasal Penting, Begini Tanggapan Baleg DPR
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI.

Dalam draf yang diperoleh jpnn.com, DPR tidak hanya mempreteli kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan bank dengan mengembalikannya ke BI. Namun, juga mengubah pasal tentang independensi bank sentral itu.

Beleid tentang independensi BI diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 23/1999 tentang BI yang berbunyi; Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali  untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Pada perubahan kedua menjadi UU No.3/2004 tentang BI, terdapat sedikit pengubahan kalimat di Pasal 4 ayat 2 ini, menjadi seperti berikut;

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan  Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas  diatur dalam Undang-undang ini.

Nah, dalam draf awal RUU Revisi UU BI yang disiapkan Baleg, ada penambahan yang mana BI diharuskan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Bunyinya sebagai berikut;

Draf awal RUU Revisi UU BI Pasal 4 ayat (2); Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak  lain, kecuali untuk  hal-hal yang secara tegas di atur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian, ketentuan Pasal 9 yang terdiri dari 2 ayat juga dihapus dalam RUU Revisi UU BI. Kedua ayat tersebut berbunyi;

Draf RUU Revisi UU BI yang dibuat DPR menghapus dan mengubah sejumlah pasal penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News