Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud: Kami akan Berusaha Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
"Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11).
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
Jika tidak, UU Cipta Kerja akan inkonstusional secara permanen.
Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan menyikapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Dia memastikan pemerintah bakal memperbaiki prosedur pembuatan UU Cipta Kerja seperti putusan MK.
Sementara, kata dia, substansi isi aturan tidak akan banyak berubah.
Mahfud MD menyatakan pemerintah akan berusaha lebih cepat merevisi UU Cipta Kerja. Dia menargetkan revisi selesai sebelum dua tahun.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya