Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud: Kami akan Berusaha Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
"Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11).
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
Jika tidak, UU Cipta Kerja akan inkonstusional secara permanen.
Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan menyikapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Dia memastikan pemerintah bakal memperbaiki prosedur pembuatan UU Cipta Kerja seperti putusan MK.
Sementara, kata dia, substansi isi aturan tidak akan banyak berubah.
Mahfud MD menyatakan pemerintah akan berusaha lebih cepat merevisi UU Cipta Kerja. Dia menargetkan revisi selesai sebelum dua tahun.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold