Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Rabu, 18 Januari 2023 – 07:40 WIB

Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya. Tingga tunggu dikap pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI