Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dalam perubahannya sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar politikus PDIP itu.
Kemudian, dalam perubahan UU ITE ini juga disetujui beberapa substansi baru, salah satunya menambah ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU lTE).
Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap lnformasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (fat/jpnn)
JAKARTA - Selain Undang-undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Kamis (27/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun