Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?

Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?
Menkominfo Johnny G Plate soal revisi UU ITE. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Ketujuh, mengenai perubahan ketentuan Pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Lebih lanjut Johnny mengatakanselain perubahan pasal Undang-Undang ITE tersebut, dalam Pasal 622 Ayat 1 huruf R Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertama, ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketujuh, ketentuan Pasal 45A Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses legal.

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.

Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News