Revisi UU Jangan Untuk Fasilitasi Konflik
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gede Pasek Suardika menolak rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada jika hanya ingin memfasilitasi dua kubu yang tengah berkonflik.
"Itu tidak baik, undang-undang (UU) diubah karena ada alasan pesertanya bertengkar. Justru yang bertengkar itu harus bersatu untuk perbaiki undang-undang," kata Pasek di press room DPR Jakarta, Kamis (7/5).
Karena itu Pasek mendorong pengurus partai yang berkonflik untuk segera menyelesaikannya secara internal. Kalau tidak berhasil bawa ke pengadilan. Bukan justru mengubah undang-undang.
"Jangan undang-undangnya diubah. Revisi undang-undang itu bukan untuk fasilitasi konflik. Kalau untuk fasilitasi konflik maka undang-undang tidak penuhi kaidah seperti peraturan perundang-undangan itu," jelasnya.
Itu sebabnya selaku anggota DPD RI yang berhak ikut membahas UU tegas menolak rancana revisi tersebut. Dia juga meminta para peserta pemilihan kepala daerah untuk menaati aturan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Saya sebagai DPD tidak setuju. Karena kita punya kewenangan membahas itu. Peserta pilkada harus menaati pilkada, jangan undang-undang menaati perserta pilkada," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gede Pasek Suardika menolak rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada jika hanya ingin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata