Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Lebih lanjut, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyoroti bahwa jika revisi ini disetujui, kewenangan kejaksaan akan semakin luas. Saat ini, tugas penuntutan jaksa saja masih perlu perbaikan, apalagi jika diberikan kewenangan tambahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Jika jaksa bisa melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian serta menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan—yang selama ini menjadi ranah kehakiman—maka sistem hukum kita akan kehilangan prinsip checks and balances," tegas mantan anggota Kompolnas tersebut.

Edi berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali revisi ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan sistem peradilan pidana di Indonesia. (tan/jpnn)


Revisi UU Kejaksaan dikritik. Asas Dominus Litis dinilai berisiko memicu monopoli kewenangan jaksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News