Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
![Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/16/pengamat-kepolisian-dr-edi-hasibuan-foto-antarakodir-19.jpg)
Lebih lanjut, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyoroti bahwa jika revisi ini disetujui, kewenangan kejaksaan akan semakin luas. Saat ini, tugas penuntutan jaksa saja masih perlu perbaikan, apalagi jika diberikan kewenangan tambahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika jaksa bisa melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian serta menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan—yang selama ini menjadi ranah kehakiman—maka sistem hukum kita akan kehilangan prinsip checks and balances," tegas mantan anggota Kompolnas tersebut.
Edi berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali revisi ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan sistem peradilan pidana di Indonesia. (tan/jpnn)
Revisi UU Kejaksaan dikritik. Asas Dominus Litis dinilai berisiko memicu monopoli kewenangan jaksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Akademisi Unpam: Dominus Litis Berpotensi Sebabkan Abuse of Power