Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Lebih lanjut, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyoroti bahwa jika revisi ini disetujui, kewenangan kejaksaan akan semakin luas. Saat ini, tugas penuntutan jaksa saja masih perlu perbaikan, apalagi jika diberikan kewenangan tambahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika jaksa bisa melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian serta menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan—yang selama ini menjadi ranah kehakiman—maka sistem hukum kita akan kehilangan prinsip checks and balances," tegas mantan anggota Kompolnas tersebut.
Edi berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali revisi ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan sistem peradilan pidana di Indonesia. (tan/jpnn)
Revisi UU Kejaksaan dikritik. Asas Dominus Litis dinilai berisiko memicu monopoli kewenangan jaksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum