Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Kejaksaan mulai bergulir dengan dibentuknya panitia kerja oleh DPR.
Pemerintah berharap proses legislasi ini akan memperkuat Kejaksaan Agung.
"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (15/11)
Dia menyampaikan penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana.
Paradigma restoratif pun bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah menerapkannya.
"Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum," ucap dia.
Dia menyampaikan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan.
Pemerintah ingin konsep keadilan restoratif yang mulai diterapkan Jaksa Agung ST Burhaudin diperkuat undang-undang
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!