Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Kejaksaan mulai bergulir dengan dibentuknya panitia kerja oleh DPR.
Pemerintah berharap proses legislasi ini akan memperkuat Kejaksaan Agung.
"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (15/11)
Dia menyampaikan penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana.
Paradigma restoratif pun bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah menerapkannya.
"Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum," ucap dia.
Dia menyampaikan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan.
Pemerintah ingin konsep keadilan restoratif yang mulai diterapkan Jaksa Agung ST Burhaudin diperkuat undang-undang
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice