Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif
Senin, 15 November 2021 – 20:26 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/11). Foto: dok Kejaksaan Agung
"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar dia. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah ingin konsep keadilan restoratif yang mulai diterapkan Jaksa Agung ST Burhaudin diperkuat undang-undang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi