Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

"Namun, kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih KPK daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum," kata Haidar Alwi.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak belakang dengan vonis hakim.
"Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan," ujar R Haidar Alwi.
Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp 300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.
Sebanyak Rp 271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp 29 triliun sebagai kerugian keuangan.
Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp 15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp 285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Seharusnya, kan, audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti, tetapi, ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," kata Haidar Alwi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.
Haidar Alwi mengungkap contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa