Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. (ANTARA/HO-Instagram @haidaralwi_hai)

Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.

"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum," sambung R Haidar Alwi.

Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," kata Haidar Alwi. (rhs/jpnn)


Haidar Alwi mengungkap contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News