Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan

Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terus menuai perdebatan. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai revisi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terkesan dipaksakan untuk memperluas kewenangan penyidikan.

Menurut Edi, berbagai elemen masyarakat mengkritisi revisi ini karena berpotensi menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum. Ia menyarankan agar pembahasannya ditunda demi menjaga stabilitas hukum nasional.

"Kami khawatir revisi ini bisa menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan politik mereka. Saat ini saja, RUU Kejaksaan sudah memicu beragam tafsir di kalangan aparat hukum," ujar Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Setelah melakukan kajian mendalam, Edi menekankan pentingnya koordinasi horizontal antara penyidik kepolisian dan kejaksaan, bukan koordinasi vertikal. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kewenangan dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.

"Kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan harus diatur dengan seimbang. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berkuasa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," tambah mantan anggota Kompolnas tersebut.

Edi juga menegaskan bahwa jaksa memang memiliki kewenangan untuk mengontrol suatu perkara. Namun, prinsip diferensiasi fungsional harus tetap dijaga agar keseimbangan dalam sistem hukum tetap terpelihara.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian bertugas menjalankan prosesnya, sementara kejaksaan berwenang memberikan penilaian serta kontrol melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga tahap P16, P19, dan P21. Semua instrumen hukum ini harus memiliki batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," pungkasnya. (tan/jpnn)


Menurut Edi, berbagai elemen masyarakat mengkritisi revisi ini karena berpotensi menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News