Revisi UU Kejaksaan Sebaiknya Fokus Memperkuat Fungsi Penuntutan dan Eksekusi
![Revisi UU Kejaksaan Sebaiknya Fokus Memperkuat Fungsi Penuntutan dan Eksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/16/Kejaksaan_Agung.jpg)
Harusnya, kata dia, Pinangki sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
“Artinya, yang menjadi pokok masalah dari eksekusi kejaksaan itu ketika jaksa melakukan fungsi penuntutan dan eksekusi, jadi bukan penyidikannya. Jadi penyidikannya tidak usah diganggu-ganggu, sudah cukup yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tipikor. Sudah cukup itu,” jelas dia.
Oleh karena itu, Huda mengatakan sebaiknya jaksa menguatkan kewenangan yang sudah ada agar masyarakat puas terhadap kinerja lembaga Adhyaksa tersebut. Sebab, kata dia, wewenang jaksa dalam KUHAP sudah jelas diatur.
“Kalau berdasarkan KUHAP, jaksa tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan. Definisi jaksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Definisinya saja sudah jelas titik berat fungsinya ada pada penuntutan dan pelaksanaan putusan,” ucap Huda. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai bahwa jaksa seharusnya lebih fokus memperkuat fungsi penuntutan dan eksekusi
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis