Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody
Rabu, 30 September 2020 – 19:41 WIB
Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan RI disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 ingin menjadikan lembaga Adhyaksa sebagai superbody
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal