Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody
Rabu, 30 September 2020 – 19:41 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan RI disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 ingin menjadikan lembaga Adhyaksa sebagai superbody
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia