Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Memberi Keadilan Sesuai Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, revisi UU Ketenagakerjaan ini banyak mendapat penolakan dari pekerja karena dinilai akan merugikan mereka. Praktisi hukum sekaligus praktisi hubungan industrial Dr Anwar Budiman pun menanggapi polemik itu.
“Kita sadari bahwa UU Nomor 13/2003 pada kenyataannya belum sepenuh hati memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga sudah saatnya UU tersebut direvisi. Namun perubahan tersebut sejatinya harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila,” ujar Anwar Budiman di Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Menurut Anwar, perlu keseriusan negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan kepada pekerja dan juga pengusaha, termasuk seluruh rakyat Indonesia.
“Kita ketahui bahwa kemampuan hidup layak, khususnya pekerja swasta setelah masa kerja/pensiun, yang dihadapi sungguh masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah agar mereka dapat melanjutkan sisa hidupnya setelah masa kerja, dengan kehidupan yang normal dan layak,” jelasnya.
BACA JUGA: Menaker Heran Ada yang Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Anwar pun menyoroti pasal-pasal dalam rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja, di antaranya pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun; kenaikan upah minimum pekerja yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali; Perjanijan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tadinya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun akan diubah menjadi sampai 5 tahun; dan outsourcing yang ketentuannya akan diubah dari yang tadinya untuk pekerja dasar akan berlaku pula untuk posisi leader dan supervisor.
“Sejak Indonesia merdeka hingga kini kedudukan pekerja dalam keadaan yang tidak seimbang, atau secara sosio-ekonomi berada jauh di bawah pengusaha. Apalagi kenyataannya tnaga kerja sangat berlimpah, namun kesediaan pekerjaan sangat terbatas. Sebab itu, perlu campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam berkontrak, sehingga ‘kebebasan berkontrak’ saja tidak cukup,” papar dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, ini.
Kalau kita kembali ke Pembukaan UUD 1945, kata Anwar, di sana dinyatakan tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menurut Anwar Budiman, revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila.
- Indonesia Resmi Gabung GCSJ, Ini Harapan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
- Kuliah Umum di PUTM, Anies Ceritakan Pengalaman Mewujudkan Keadilan Sosial
- Perhimpunan Rakyat Progresif Provinsi Maluku Terbentuk, Alham: Keadilan Sosial Kiblat Perjuangan
- Di ILC ke-111 Jenewa, Menaker Ida Paparkan Strategi Wujudkan Keadilan Sosial di Dunia Kerja
- Bantalan Sosial Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat
- Gagasan Jokowi Soal Indonesia Sentris Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia