Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Memberi Keadilan Sesuai Pancasila
“Artinya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, sehingga keadilan sosial dapat tercapai,” cetusnya.
Jika kita merenungi lebih dalam lagi untuk mencapai suatu keadilan, lanjut Anwar, maka sudah semestinya kita semua, termasuk pemerintah dan negara, kembali ke keadilan Pancasila, yaitu, pertama, “Keadilan berdasarkan Ketuhanan”, bahwa manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
“Dalam filsafat hukum alam yang dipelopori Thomas Aquinas bahwa keadilan itu adalah berasal dari perintah Tuhan, di mana setiap tindakan manusia harus berlaku adil atas manusia lain, karena itu sudah menjadi perintah Sang Pencipta. Sedangkan Imanual Kant mengatakan bahwa keadilan itu berasal dari akal budi, di mana akal budi manusia tempat lahirnya keadilan. Dengan demikian penulis mempunyai kepentingan bahwa keadilan itu harus sudah dimulai dari dalam pikiran, sehingga dengan pikiran yang adil maka akan melahirkan suatu perbuatan yang adil pula,” paparnya.
Kedua, tutur Anwar, “Keadialan berdasarkan Kemanusiaan”, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan berbeda warna kulit, suku dan budaya, tetapi semua mempunyai hak asasi yang sama sejak lahir. “Oleh karena itu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan terhadap HAM, karena HAM lahir dari kehendak Tuhan, bukan dari kehendak negara,” terangnya.
Ketiga, masih kata Anwar, “Keadilan berdasarkan Persatuan”, bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, sehingga keadilan yang diberikan oleh negara adalah keadilan yang dapat dinikmati seluruh bangsa dalam wilayah kesatuan RI tanpa membedakan status sosialnya, sehingga melalui keadilan dapat terus dijaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Keempat, ‘Keadilan berdasarkan Kerakyatan’, bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan terhadap negara ini, maka sudah semestinya keadilan yang dibuat oleh negara harus berlandaskan kehendak rakyat dan benar-benar hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat,” terangnya.
Kelima, kata Anwar lagi, “Keadilan Sosial”, bahwa bumi pertiwi ini disediakan oleh Tuhan untuk manusia Indonesia. Kemudian untuk tertib hukum dalam pengelolaan isi bumi ini maka terjadilah kontrak sosial. Rakyat membentuk suatu negara dan mempercayakan pengelolaannya kepada negara yang kemudian hasil pengelolaan tersebut harus dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata. Dengan demikian keadilan sosial merupakan keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi kesenjangan dalam kehidupan.
“Jika merenungi secara mendalam keadilan Pancasila tersebut, maka sudah semestinya negara melakukan perlindungan hukum kepada warga negaranya agar tercipta keadilan, sehingga kesenjangan tidak terlalu besar antar-warga negara. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut maka sudah semestinya negara dan rakyat bersatu padu saling gotong-royong dalam mewujudkannya,” tandasnya.(fri/jpnn)
Menurut Anwar Budiman, revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Indonesia Resmi Gabung GCSJ, Ini Harapan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
- Kuliah Umum di PUTM, Anies Ceritakan Pengalaman Mewujudkan Keadilan Sosial
- Perhimpunan Rakyat Progresif Provinsi Maluku Terbentuk, Alham: Keadilan Sosial Kiblat Perjuangan
- Di ILC ke-111 Jenewa, Menaker Ida Paparkan Strategi Wujudkan Keadilan Sosial di Dunia Kerja
- Bantalan Sosial Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat
- Gagasan Jokowi Soal Indonesia Sentris Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia