Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!

jpnn.com - JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat.
Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan tersebut tidak perlu diberikan pada KPK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut pengamat yang kini mendalami Ilmu Administrasi Negara di Universitas Indonesia tersebut, dengan kewenangan itu, dikhawatirkan Komisioner dan Pegawai KPK bisa terjerumus dalam praktik transaksional, seperti yang diduga terjadi di lembaga lain.
"Saya kira KPK harus dilindungi dari praktik haram semacam itu," tandasnya.
Bagi dia, apabila alasan memberi kewenangan dalam rangka mengantisipasi kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh KPK dalam penanganan suatu kasus, maka SP3 sudah bukan lagi menjadi satu-satunya solusi.
"Sekarang kan sudah terbuka ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan," beber Said. (gir/jpnn)
JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat. Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional