Revisi UU KPK: Apa Sebenarnya Agenda Politik Pemerintah?
jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang KPK bisa dengan mudah digagalkan jika pemerintah tegas melakukan penolakan. Namun kenyataanya, meski terus mengumbar pernyataan menolak pelemahan KPK, pemerintah hanya diam melihat proses di parlemen berjalan tanpa hambatan.
Menurut mantan wakil ketua MPR yang juga pimpinan PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, dalam kondisi seperti ini wajar jika muncul kecurigaan bahwa pemerintah sebenarnya menginginkan revisi UU KPK terealisasi.
"Ini sebenarnya simpel. Pemerintah tinggal bilang menolak, selesai urusan. Sebenarnya ada agenda politik apa di balik ini?" ujarnya saat pertemuan tokoh lintas agama di Pusat Dakwah Muhammmadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Ia menjelaskan, dalam aturan proses pembuatan UU, DPR bersama-sama melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk memperoleh kesepakatan bersama. Jika pemerintah menolak, RUU urung diketok. "Untuk tidak berpolemik sampaikan saja langsung, setuju atau tidak," kata Hajriyanto menyinggung Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan sikap.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, hasil pembicaraan antara pihaknya dengan politisi di Senayan, RUU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK diajukan oleh pemerintah ke dalam Prolegnas. Pemerintah saat itu mengajukan dua RUU, yakni UU Penghapusan Pajak (Tax Amnesty) dan UU KPK.
"Ini yang harus disampaikan ke publik. Ada pelemahan secara terstruktur dan sistematis yang kita tidak tahu siapa di balik ini, untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegasnya. (dem/rmo/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra