Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas
jpnn.com - jpnn.com -Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.
Sosialisasi itu atas perintah pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, apa yang dilakukan BKD itu hanya tugas rutin untuk menampung aspirasi.
Tugas itu biasanya juga dilakukan terkait rancangan aturan lain, tidak hanya soal revisi UU KPK.
"Jadi untuk menerima masukan dari kampus-kampus, kritikan dan macam-macam," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menjelaskan, memang pertengahan 2016 lalu pernah ada rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.
Kala itu, Fadli menyatakan, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.
"Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," tegasnya.
Dia mengatakan, kendati sudah disosialisasikan, belum tentu juga akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK