Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas

Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, kata Fadli, sosialisasi ini hanya sekadar untuk tugas rutin dari BKD.

"Bukan hanya tentang RUU tersebut saja, tapi juga UU yang lain," kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, sosialisasi baru dilakukan sekarang karen memang revisi UU KPK merupakan suatu hal yang tertunda.

Memang, lanjut Fadli, seharusnya sudah dari awal dulu disosialisasikan.

"Mungkin karena kegiatan dan lain-lain serta dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," katanya. (boy/jpnn)

Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News