Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, revisi Undang-undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini.
"Momentumnya tidak tepat, di DPR jadi bola liar," kata Abdullah dalam diskusi 'Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).
Abdullah menyatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap empat poin di UU KPK. Di antaranya menyangkut kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, pembentukan Dewan Pengawas, serta penyelidik dan penyidik independen.
Meski demikian, tetap tidak ada jaminan hal itu tidak akan menjadi bola liar yang akan merembet ke mana-mana.
Sementara, Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menyoroti tiga poin terkait usulan revisi UU KPK. Pertama, revisi KPK selalu ahistoris. Kedua, berdasarkan itikad buruk. Terakhir, untuk mengebiri pemberantasan korupsi.
Julius mengakui, KPK tidak sempurna. Kekurangan itu perlu diperbaiki. "Namun, tidak menyasar undang-undang," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, revisi Undang-undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya