Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar

Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, revisi Undang-undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini. 

"Momentumnya tidak tepat, di DPR jadi bola liar," kata Abdullah dalam diskusi '‎Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

‎Abdullah menyatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap empat poin di UU KPK. Di antaranya menyangkut kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, pembentukan Dewan Pengawas, serta penyelidik dan penyidik independen. 

Meski demikian, tetap tidak ada jaminan hal itu tidak akan menjadi bola liar yang akan merembet ke mana-mana.

Sementara, Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menyoroti tiga poin terkait usulan revisi UU KPK. ‎Pertama, revisi KPK selalu ahistoris. Kedua, berdasarkan itikad buruk. Terakhir, untuk mengebiri pemberantasan korupsi.

Julius mengakui, KPK tidak sempurna. Kekurangan itu perlu diperbaiki. "Namun, tidak menyasar undang-undang," ungkapnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, revisi Undang-undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News