Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
Rabu, 26 Oktober 2011 – 10:36 WIB
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan Aboebakar, pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas, itu.
"Bukan upaya pengkerdilan," tegas Aboebakar Alhabsy, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal