Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan

Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas, itu.

"Bukan upaya pengkerdilan," tegas Aboebakar Alhabsy, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.

Dijelaskan Aboebakar, pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.

JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News