Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
Rabu, 26 Oktober 2011 – 10:36 WIB
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan Aboebakar, pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas, itu.
"Bukan upaya pengkerdilan," tegas Aboebakar Alhabsy, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Galau, Kaesang Gamang, Inilah Penyebabnya
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Survei LKPI: Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut Sebagai Bacagub Sulut
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism