Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
Rabu, 26 Oktober 2011 – 10:36 WIB

Revisi UU KPK, Bukan Upaya Pengkerdilan
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan Aboebakar, pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas, itu.
"Bukan upaya pengkerdilan," tegas Aboebakar Alhabsy, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya mewujudkan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
BERITA TERKAIT
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer