Revisi UU KPK Cara untuk Selesaikan Permasalahan Terkait Penyadapan
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan masa pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (9/9). Sebagaian pemuda dan mahasiswa datang dengan memakai pakaian adat dari berbagai daerah se-nusantara.
Mereka membagi-bagikan bunga kepada warga yang melintas sebagai simbol mengajak warga untuk cinta dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara mendukung revisi UU KPK yang di usulkan DPR RI untuk memperkuat kerja KPK memberantas korupsi.
Dalam aksi ini Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) memberi dukungan kepada DPR RI yang sedang melakukan proses revisi UU KPK, mendorong Presiden dan DPR RI untuk segera sahkan revisi UU KPK, memberi dukungan kepada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK serta nendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK.
"Revisi UU KPK adalah langkah untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Koordinator aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) Yulius Carlos.
Menurut Carlos, terkait operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan KPK adalah OTT yang belum sempurna sehingga menimbulkan perdebatan Beberapa kali KPK digugat di praperadilan dan ada beberapa tersangka koruptor yang dapat lepas karena proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tidak sempurna dan selalu terburu-buru.
Oleh karena itu draft revisi Undang-Undang KPK memberi masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.
"Kami memandang perlu ada pembaharuan sistem melalui perubahan pimpinan KPK, sehingga kami mendorong dan mendukung DPR RI segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung DPR RI yang sedang memproses revisi UU KPK, karena telah terbangun opini bahwa revisi UU KPK ini membuat KPK menjadi lemah, namun pada kenyatannya tidak, karena revisi UU KPK adalah obat untuk menyelesaikan penyakit-penyakit di dalam tubuh KPK," pungkasnya.(jos/jpnn)
Telah terbangun opini bahwa revisi UU KPK ini membuat KPK menjadi lemah, namun pada kenyatannya tidak, karena revisi UU KPK adalah obat untuk menyelesaikan penyakit-penyakit di dalam tubuh KPK.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut