Revisi UU KPK Disahkan, Ini Respons Laode M Syarif
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat suara terkait pengesahan revisi Undang-undang KPK.
Menurut Laode, pengesahan revisi undang-undang tersebut telah mendegradasi fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Jika apa yang kami terima dari media (soal pengesahan revisi undang-undang KPK) adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi, Selasa (17/9).
Laode bahkan melihat DPR RI memenggal fungsi penindakan KPK. Saran yang diusulkan Presiden Joko Widodo dengan yang dibahas DPR RI sangat timpang.
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers, minggu yang lalu," jelas Laode.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, tujuh fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah resmi ketok palu persetujuan DPR atas Revisi UU KPK.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar