Revisi UU KPK Disahkan: Penyidikan Tiga Kasus Besar Terancam Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana mengkritik klausul-klausul yang muncul dalam Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.
Satu di antaranya, terkait pemberlakuan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 di KPK.
Menurut Kurnia, klausul SP3 bagi KPK justru melemahkan lembaga antirasuah untuk membongkar kasus korupsi besar. Seperti dugaan korupsi BLBI, Century, dan e-KTP. Menurut dia, pengusutan kasus korupsi itu memakan waktu panjang.
"Revisi Undang-Undang KPK kali ini, klausul dua tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara besar yang sedang berjalan di KPK. Ada banyak perkara besar berjalan di KPK. Seperti BLBI, ada Century, ada e-KTP yang sudah berjalan," tutur Kurnia dalam diskusi bertajuk "Jalan Inkonstitusional Revisi UU KPK" di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Lagi pula, lanjut Kurnia, klausul tentang SP3 bertabrakan dengan tiga putusan MK di tahun 2003, 2006, dan 2010.
Dalam tiga putusan itu, KPK bukanlah institusi penegak hukum yang bisa menerbitkan SP3.
"Bertentangan dengan putusan MK, ada tiga putusan MK, tahun 2003, 2006, dan 2010 yang spesifik menyebutkan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3," kata Kurnia.
Kurnia menerangkan, MK memiliki alasan kuat sehingga menyebut KPK tidak berhak menerbitkan SP3. Tanpa SP3, KPK menjadi lebih berhati-hati menetapkan tersangka seseorang atas kasus korupsi.
Revisi UU KPK yang berisi kewenangan SP3 atau penghentian penyidikan bertentangan dengan tiga putusan MK.
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti