Revisi UU KPK Disahkan: Penyidikan Tiga Kasus Besar Terancam Dihentikan
Rabu, 18 September 2019 – 17:32 WIB

Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Agar KPK lebih berhati hati untuk mengkonstruksikan perkara yang nantinya dibawa ke persidangan, tujuannya untuk membuat hakim yakin bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tutur dia. (mg10/jpnn)
Revisi UU KPK yang berisi kewenangan SP3 atau penghentian penyidikan bertentangan dengan tiga putusan MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan