Revisi UU KPK Ditunda, Anak Buah SBY Lega
jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lega Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI. Sebab, penundaan itu menunjukkan pemerintah dan DPR masih mendengar suara rakyat.
Menurut Sekretaris FPD, Didik Mukrianto, penundaan itu memang tak serta-merta menutup upaya revisi atas UU KPK. “Tapi tentu patut kita apresiasi kesepakatan presiden dan DPR yang masih ingin mendengar suara rakyat," katanya, Selasa (23/2).
Menurutnya, membahas RUU memang tidak bisa tergesa-gesa. FPD pun berharap sosialisasi revisi UU KPK yang nanti akan dilakukan oleh Presiden maupun DPR bisa menjaring masukan publik secara objektif dan jernih.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR itu mengaku melihat perdebatan di masyarakat tentang KPK terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama menginginkan agar lembaga antirasuah itu harus diberi kewengan melebihi penegak hukum lainnya. Sedangkan kelompok kedua menganggap kewenangan KPK terlalu besar.
"FPD berharap, apabila suara rakyat didengarkan sepenuhnya dengan jernih, maka rakyat akan mendukung sepenuhnya. KPK tidak boleh dilemahkan, sebagaimana juga terhadap kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan lainnya," pungkas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal