Revisi UU KPK Ditunda, Anak Buah SBY Lega

Revisi UU KPK Ditunda, Anak Buah SBY Lega
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR, Didik Mukrianto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lega Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI. Sebab, penundaan itu menunjukkan pemerintah dan DPR masih mendengar suara rakyat.

Menurut Sekretaris FPD, Didik Mukrianto, penundaan itu memang tak serta-merta menutup upaya revisi atas UU KPK. “Tapi tentu patut kita apresiasi kesepakatan presiden dan DPR yang masih ingin mendengar suara rakyat," katanya, Selasa (23/2).

Menurutnya, membahas RUU memang tidak bisa tergesa-gesa. FPD pun berharap sosialisasi revisi UU KPK yang nanti akan dilakukan oleh Presiden maupun DPR bisa menjaring masukan publik secara objektif dan jernih.

Didik yang juga anggota Komisi III DPR  itu mengaku melihat perdebatan di masyarakat tentang KPK terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama menginginkan agar lembaga antirasuah itu harus diberi kewengan melebihi penegak hukum lainnya. Sedangkan kelompok kedua menganggap  kewenangan KPK terlalu besar.

"FPD berharap, apabila suara rakyat didengarkan sepenuhnya dengan jernih, maka rakyat akan mendukung sepenuhnya. KPK tidak boleh dilemahkan, sebagaimana juga terhadap kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan lainnya," pungkas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu.(fat/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News