Revisi UU KPK: Dulu Ditunda SBY, Sekarang Dibahas di Era Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan usulan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 pernah secara aklamasi disetujui semua fraksi di parlemen pada 2010 lalu.
Fahri ingat betul karena saat itu dia merupakan salah satu wakil ketua Komisi III DPR. Sementara, Ketua Komisi III DPR kala itu dijabat oleh Benny Kabur Harman.
Hanya saja, ujar Fahri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 menyatakan belum tepat waktunya untuk merevisi UU KPK.
Lantas pada 2015, kata Fahri, saat rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi usulan revisi UU KPK kembali dibahas.
"Sehingga terjadi pembahasan dan sosialisasi," kata Fahri dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Bahkan, ujar Fahri, dibentuklah dua tim untuk menyosialisasikan revisi UU KPK ke kampus-kampus dan lainnya. Yakni, tim sosialisasi dari DPR, dan pemerintah.
"Memang ada kampus yang ekstrem menolak kami. Bahkan kami tidak diperbolehkan masuk kampus untuk membahas RUU ini," ujar Fahri mengenang.
Nah, Fahri berujar, hingga akhirnya sekarang revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY pada 2012 menyatakan belum tepat waktunya untuk merevisi UU KPK.
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya