Revisi UU KPK, Gerindra: Lihat Dulu Apa Untungnya

Revisi UU KPK, Gerindra: Lihat Dulu Apa Untungnya
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional DPR 2014-2019. Salah satu yang direncanakan direvisi mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebab, selama ini KPK tidak mengenal istilah SP3.

Ketika dikonfirmasi, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan usulan terkait revisi UU KPK belum mencakup soal pasal-pasal mana yang harus direvisi.

"Usulan itu belum cakup soal pasal-pasal mana apa itu isinya yang hendak direvisi. Kan masih belum dibahas revisinya pada tahun 2015 ini," kata Martin usai diskusi "Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Martin menjelaskan, SP3 menjadi salah satu kekuatan KPK sehingga lembaga antirasuah itu ditakuti koruptor. "Jadi kalau mau dievaluasi harus dilihat dulu apa untungnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menyatakan meski masuk dalam prolegnas, UU KPK belum tentu dibahas tahun ini. Bisa saja, UU itu dibahas tahun depan atau lima tahun lagi.

"Bisa juga itu tidak akan dibahas melihat kepada realitas politik," tandas Martin. (gil/jpnn)


JAKARTA - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional DPR 2014-2019. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News