Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan

Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 terkait pemberhentian dengan hormat Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendapatkan sorotan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kelompok akademisi dan aktivis demokrasi.

Pasalnya, tingginya tensi Pemilu 2024 disebabkan karena adanya rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya meluluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Lulusnya Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 berdampak pada Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari jabatan Ketua MK.

Demikian pula dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diberikan sanksi berupa teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baik Anwar Usman maupun Hasyim Asy’ari, keduanya terbukti melanggar kode etik yang melekat pada jabatannya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El-Guyanie mengatakan rezim Jokowi lebih parah dari rezim Soeharto.

Hal ini didasarkan pada sikap Jokowi yang rakus akan kekuasaan, bahkan melebihi rakusnya Presiden Soeharto yang dikenal otoriter.

“Kalau Soeharto wajar, dia tidak dibatasi oleh konstitusi, karena konstitusi sebelum amendemen. Karena tidak pernah ada batasan, tidak pernah ada norma yang membatasi Presiden berapa periode, hanya menyebut Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali, tetapi tidak lupa konstitusi itu membatasi beberapa kali,” kata Gugun El-Guyanie dalam Diskusi Daring bertajuk Seruan Moral Bergema: Dejavu 98 Apakah Terulang? yang digelar Forum Intelektual Muda, Senin (5/2/2024) malam.

Sementara Jokowi, lanjut Gugun, karena lahir dari UU pasca-amandemen, aturannya tegas bahwa Presiden dipilih lima tahun sekali dan tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode.

Presiden Jokowi terus mendapatkan sorotan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kelompok akademisi dan aktivis demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News