Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan

Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 terkait pemberhentian dengan hormat Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Melalui diskusi bersama kelompok pemuda dan mahasiswa, Sutisna ingin mendorong agar ikhtiar menjaga demokrasi terus dilakukan.

Baginya, akal sehat dan idealisme harus terus dipertahankan agar kemajuan Indonesia tidak terhambat oleh praktik KKN, yang mulai terlihat di negeri ini.

“Kami akan terus berdiskusi mengkritisi yang salah dari perjalanan demorkasi kita,” pungkasnya.

Diketahui, Diskusi Daring bertajuk Seruan Moral Bergema: Dejavu 98 Apakah Terulang? yang digelar Forum Intelektual Muda menghadirkan Pemerhati Sosial Politik Surya Fermana, Akademisi UIN Sunan Kalijaga El Guyanie dan Aktivis 98 Prijo Wasono sebagai narasumber.

Hadir pula puluhan pemuda dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia sebagai peserta dalam diskusi tersebut.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Presiden Jokowi terus mendapatkan sorotan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kelompok akademisi dan aktivis demokrasi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News