Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi melontarkan kritik tajam atas revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui DPR dan pemerintah. Menurutnya, proses revisi UU KPK yang berlangsung singkat telah menabrak ketentuan lain tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
"Pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan akan menjadikan proses revisinya menjadi cacat formal," ucap Ferdian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Mantan wartawan yang lama meliput di DPR itu menjelaskan, revisi UU KPK diawali melalui usul inisiatif parlemen. Hanya saja, katanya, pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah ternyata mengabaikan partisipasi masyarakat.
"Partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnangan mensyaratkan prinsip keterbukaan dalam penyusunan RUU. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011.
Andi menegaskan, pelibatan masyarakat itu ada pada proses penyiapan RUU, pembahasannya, hingga pelaksanaan ketika sudah menjadi UU. "DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat," tuturnya.(fat/jpnn)
Proses revisi UU KPK yang berlangsung singkat telah menabrak ketentuan lain dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!