Revisi UU KPK Perlu, Asal...
jpnn.com - JAKARTA – Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai penting. Namun, revisi tersebut harus dilakukan dengan misi memperkuat lembaga antirasuah itu.
"Desakan revisi UU KPK pasti bukan tanpa sebab. Sebagai sebuah institusi pemberantasan korupsi, KPK memang harus dikuatkan agar memiliki tugas dan fungsi yang lebih baik," kata Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman, Jumat (16/10).
Menurut Arief, ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan di balik pentingnya revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002. Salah satunya ialah sebagai institusi penegak hukum, KPK harus berlandaskan semangat pencegahan sebagai pola pikir besar pemberantasan korupsi.
"Mencegah terjadinya korupsi jauh lebih bernilai di tengah kompleksitas persoalan yang saat ini terjadi terutama pada agenda pemberantasan korupsi," tambah Arief.
Dia menambahkan, berbagai operasi KPK selama ini belum menurunkan persentasi korupsi secara signifikan. Sebaliknya, hal itu justru memantik keresahan pada pejabat yang takut bekerja karena khawatir terjerat masalah hukum.
Di sisi lain, KPK sejauh ini tak punya wewenang menghentikan perkara seperti kepolisian dan kejaksaan. Alhasil, dalam praktiknya masih ada status tersangka yang melekat pada seseorang dalam durasi lama.
“Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan dalam proses penegakan hukum,” tambah Arief.
Selain itu, beberapa waktu lalu mantan penyidik KPK secara terbuka menyatakan bahwa dalam proses penetapan tersangka mantan Deputi Gubernur BI MSG, lembaga antirasuah itu sejatinya belum memiliki dua alat bukti cukup.
JAKARTA – Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai penting. Namun, revisi tersebut harus dilakukan dengan misi memperkuat
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara