Revisi UU KPK, Polri dan Kejaksaan Bakal Bersamaan
jpnn.com - JAKARTA - DPR berencana merevisi tiga undang-undang yang mengatur institusi penegak hukum. Tiga UU yang akan direvisi itu adalah tentang KPK, Polri dan Kejaksaan RI.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo, revisi ketiga UU itu akan dilakukan secara bersamaan. "Revisi UU KPK nantinya tidak jalan sendiri. Itu nantinya paralel dengan revisi UU Polri dan Kejaksaan," kata Firman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/2).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, revisi terhadap UU tiga institusi penegak hukum itu semakin menemukan momentum karena pemerintah juga sudah sudah ancang-ancang merevisi KUHAP. "Pemerintah sudah nyatakan siap merevisi UU KUHAP dan setelah itu nantinya disusul revisi UU KUHP," sambungnya.
Sementara rencana revisi atas 2 UU, yakni UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan UU Otonomo Khusus (Otsus) Papua sampai saat ini masih menjadi tarik ulur. Paslanya, ada perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah terkait rencana revisi kedua UU itu.
"Terhadap revisi UU PRT, pemerintah telah menyatakan belum siap membahasnya bersama DPR dan DPD. Sementara revisi UU Otsus, pemerintah lebih cenderung lewat ambil affirmative action," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - DPR berencana merevisi tiga undang-undang yang mengatur institusi penegak hukum. Tiga UU yang akan direvisi itu adalah tentang KPK, Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi