Revisi UU KPK Sebaiknya Diganti UU ASN di Prolegnas
jpnn.com - JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menyatakan, langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah KPK, adalah dengan mencabut revisi UU lembaga antikorupsi itu dalam prolegnas. Sebagai gantinya, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan prioritas. Lantaran revisi UU ASN merupakan pintu masuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi PNS.
"Ketimbang merevisi UU KPK yang sudah bagus, lebih baik merevisi UU ASN. UU ASN masih banyak kurangnya, jadi itu saja yang diharmonisasi lagi" kata Bambang kepada JPNN, Kamis (25/2).
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg), Bambang mengatakan, Fraksi Gerindra sudah menegaskan untuk menolak revisi UU KPK dan mencabutnya di prolegnas. Ia berharap revisi UU ASN akan diprioritaskan masuk prolegnas.
"Harmonisasi UU ASN tidak akan makan waktu lama. Asalkan semua fraksi setuju revisi UU ASN dimasukkan dalam prolegnas. Sebab, bila tidak direvisi, akan sulit didapatkan payung hukum untuk honorer K2," tegasnya.
Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang suka membuat gaduh. Membuat kebijakan yang tidak penting dan terkesan pencitraan saja. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta