Revisi UU KPK Sebaiknya Diganti UU ASN di Prolegnas
jpnn.com - JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menyatakan, langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah KPK, adalah dengan mencabut revisi UU lembaga antikorupsi itu dalam prolegnas. Sebagai gantinya, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan prioritas. Lantaran revisi UU ASN merupakan pintu masuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi PNS.
"Ketimbang merevisi UU KPK yang sudah bagus, lebih baik merevisi UU ASN. UU ASN masih banyak kurangnya, jadi itu saja yang diharmonisasi lagi" kata Bambang kepada JPNN, Kamis (25/2).
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg), Bambang mengatakan, Fraksi Gerindra sudah menegaskan untuk menolak revisi UU KPK dan mencabutnya di prolegnas. Ia berharap revisi UU ASN akan diprioritaskan masuk prolegnas.
"Harmonisasi UU ASN tidak akan makan waktu lama. Asalkan semua fraksi setuju revisi UU ASN dimasukkan dalam prolegnas. Sebab, bila tidak direvisi, akan sulit didapatkan payung hukum untuk honorer K2," tegasnya.
Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang suka membuat gaduh. Membuat kebijakan yang tidak penting dan terkesan pencitraan saja. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi