Revisi UU KPK tidak Membuat KPK Mati
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Supardji Ahmad menilai revisi UU KPK tidak akan membuat lembaga anti raduah itu mati. Menurutnya revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.
"Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya," ujar Supardji dalam diskusi opini live Trijaya FM di D'Consulate Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Supardji, progresif atau tidaknya pemberantasan korupsi itu dilihat dari materi hukumnya. Secara kewenangan kata dia, KPK tetap kuat.
"Tentu kita sama-sama ingin terus memperkuat KPK. Kuat tapi tidak absolut," tutur Supardji.
Karena itu, dirinya tidak setuju kalau revisi dianggap melemahkan atau menguatkan karena menurutnya ini hanya penataan.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara lainnya Muhammad Rulliyandi mengatakan langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sebagai perbaikan ketatanegaraan.
"Pada hari ini kita melihat revisi UU KPK sebagai penyempurnaan, bukan pelemahan tapi penguatan. Dibuat dengan tujuan memberikan satu perbaikan untuk kepentingan bangsa dan negara," seru Rulliyandi.
Rulliyadi memberikan catatan terhadap substansi dari revisi UU KPK ini. Pertama terkait Dewan Pengawas KPK.
Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK