Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai revisi terhadap Undang-Undang KPK sangat diperlukan. Pasalnya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi masih belum komplet.
Chairul mengatakan, pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif. Nah, Chairul menilai KPK selama ini fokus pada penindakan.
“KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta.
Bagi Chairul, koruptor itu harus dapat punishment apapun bentuknya. Namun, KPK juga harus mengakui bahwa upaya mereka selama 17 tahun terakhir tidak menghentikan korupsi.
Menurut dia, hal itu disbabkan tidak adanya prevention efforts alias upaya pencegahan. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.
Dengan begitu, Chairul mengatakan, revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi untuk meluruskan yang bengkok. (dil/jpnn)
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai revisi terhadap Undang-Undang KPK sangat diperlukan. Pasalnya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi masih belum komplet.
Redaktur & Reporter : Adil
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah