Revisi UU KPK: Usulan DPR Dinilai tak Realistis
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar hukum.
Kewenangan yang tengah direncanakan dalam draft Revisi UU KPK, itu dianggap tidak realistis. Sebab, kata Busyro, saat ini korupsi semakin massif mulai dari puluhan juta rupiah hingga triliunan rupiah.
Karenanya, kata Busyro, kewenangan KPK menangani korupsi minimal Rp 1 miliar seperti dalam UU KPK saat ini adalah yang paling realistis.
"Itu merupakan angka yang realistik dengan realitas," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Lebih lanjut Busyro juga mempersoalkan bahwa KPK yang akan diberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, sangat jauh dari semangat memberantas korupsi.
Ia menegaskan, hal ini membuka pintu bisnis kasus jika suatu saat komisioner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan besar.(Boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen