Revisi UU KY Disetujui
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:30 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas kewenangan lembaga MA dan KY, terutama terkait dengan mekanisme penjatuhan sanksi sesuai hasil Rapat Kerja Di DPR Kemarin. Selanjutnya, KY dapat meminta bantuan kepada aparat berwenang untuk melakukan penyadapan, KY dapat memanggil paksa bagi saksi yg dimintai keterangan, dan jenis rekomendasi sanksi yg dapat diberikan KY lebih bervariasi.
"Rapat Kerja Komisi III dan Menkumham kemarin telah menyepakati seluruh materi revisi UU KY dan rencananya akan disahkan dalam paripurna minggu depan," kata Asep di Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Secara umum kata Asep, substansi materi yang disepakati dalam rapat kerja tersebut jauh lebih maju dari Undang-Undang KY sebelumnya seperti, KY mempunyai wewenang membentuk penghubung di daerah sesuai kebutuhan, mempunyai wewenang dalam seleksi calon hakim adhoc di MA, meningkatkan kapasitas hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!