Revisi UU KY Disetujui
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:30 WIB
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, Sanksi sedang dapat penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, dan sanksi berat yaitu, pembebasan dari jabatan struktural sampai peberhentian tetap," tandas Asep.
Baca Juga:
Tekait mekanisme penjatuhan saksi lanjut Asep, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari KY, dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.
Sementara, untuk rekomendasi sanksi ringan dan sedang, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA, apabila dlm jangka waktu paling lama 60 hari MA tdk menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.
"Tapi apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," jelas Asep. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya