Revisi UU KY Disetujui

Revisi UU KY Disetujui
Revisi UU KY Disetujui
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, Sanksi sedang dapat penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, dan sanksi  berat yaitu, pembebasan dari jabatan struktural sampai peberhentian tetap," tandas Asep.

Tekait mekanisme penjatuhan saksi lanjut Asep, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari KY, dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.

Sementara, untuk rekomendasi sanksi ringan dan sedang, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA, apabila dlm jangka waktu paling lama 60 hari MA tdk menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.

"Tapi apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," jelas Asep. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News