Revisi UU LPSK Harus di Komisi Hukum
jpnn.com - SURABAYA – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Djamal Aziz setuju dengan perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun Djamal menegaskan, sebaiknya revisi itu dilakukan oleh Komisi Hukum, bukan Baleg DPR.
“Saya setuju direvisi. Tapi, harus di Komisi III DPR bukan Baleg,” kata Djamal saat Konsultasi Publik bertajuk “Kemana Arah Perubahan UU nomor 13 tahun 2006” yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, di Hotel Grand Palace, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/9).
Dia beralasan dalam merevisi UU itu harus dominan dilakukan oleh Komisi III DPR. Kalau tidak, tegas dia, tak mungkin revisi UU nomor 13 ini dapat dilaksanakan. “Baleg juga banyak Undang-undang yang belum selesai,” tegasnya.
Djamal menjelaskan juga bahwa yang merekomendasikan revisi ini adalah Komisi III. Karenanya, ia menegaskan, sudah seharusnya pembahasannya pun dilakukan oleh Komisi Hukum tersebut.
“Kalau balik lagi ke Baleg, maka nantinya juga akan kembali lagi ke Komisi III untuk harmonisasi. Karena, yang paling ngerti itu Komisi III,” katanya, Apalagi, ia menambahkan, latar belakang politisi di Baleg tidak semuanya dari hukum. “Di Baleg latar belakangnya berbeda-beda,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu.
Terkait soal penguatan LPSK, Djamal juga setuju jika lembaga ini diberikan kewenangan yang kuat. “Kalau memang harus diintegrasikan setiap rekomendasi yang dikeluarkan LPSK harus menjadi pegangan semua aparat penegak hukum,” bebernya.
Djamal juga mendukung jika ada LPSK di daerah-daerah. Menurutnya, Indonesia ini merupakan negara besar yang terdiri dari 17 ribu pulau yang dihuni masyarakat. “Disitu berpotensi ada masalah dan berkaitan juga dengan factor kesaksian. Bagaimana mereka kalau memerlukan lembaga ini (LPSK),” kata Djamal seraya menegaskan revisi UU nomor 13 tahun 2006 hingga kini masih gantung. (boy/jpnn)
SURABAYA – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Djamal Aziz setuju dengan perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul