Revisi UU MA Pantas Dicurigai

Revisi UU MA Pantas Dicurigai
Revisi UU MA Pantas Dicurigai
Sementara Eva Sundari dari FPDIP menyatakan bahwa pihaknya tetap akan bersikap agar pensiun hakim agung pada umur 65 tahun, bukan 70 tahun. Alasannya sangat jelas, selain untuk regenerasi hakim agung, juga untuk melakukan reformasi hukum. “Orang kalau usianya sudah tua sampai umur 70 tahun, bekerja tidak lagi maksimal. Paling sekedar rutinitas,” katanya memberi alasan.

Bagaimana sikap Azis terhadap berbagai kecurigaan tersebut? Azis dengan tegas membantah bahwa pihaknya punya agenda tertentu, termasuk sinyalemen yang menyatakan bahwa Partai Golkar dan Demokrat sangat berkepentingan dengan MA untuk mengamankan Pemilu 2009. “Semua orang yang mencari keadilan berkepentingan dengan MA,” bantahnya.

Soal pensiun baru pada umur 70 tahun, Azis menyatakan bahwa banyak hakim yang umurnya di atas 70 tahun tapi kinerjanya masih maksimal. Azis menyebut beberapa hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor yang umurnya di atas 70 tahun. “Ada yang 73 tahun, 71 tahun, mereka tetap maksimal dalam bekerja. Jadi tidak benar juga kalau orang sudah 70 tahun sudah tidak bisa bekerja dengan baik,” katanya mengklarifikasi.

Sekedar informasi, setelah batal disahkan pada 25 September lalu, paripurna pengesahan revisi UU MA kembali dijadwalkan pada 6 Oktober 2008 mendatang.(eyd)
Berita Selanjutnya:
Kabupaten Anambas Diresmikan

JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan bahwa sangat wajar muncul berbagai kecurigaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News