Revisi UU MA Pantas Dicurigai
Jumat, 26 September 2008 – 17:21 WIB
Sementara Eva Sundari dari FPDIP menyatakan bahwa pihaknya tetap akan bersikap agar pensiun hakim agung pada umur 65 tahun, bukan 70 tahun. Alasannya sangat jelas, selain untuk regenerasi hakim agung, juga untuk melakukan reformasi hukum. “Orang kalau usianya sudah tua sampai umur 70 tahun, bekerja tidak lagi maksimal. Paling sekedar rutinitas,” katanya memberi alasan. Bagaimana sikap Azis terhadap berbagai kecurigaan tersebut? Azis dengan tegas membantah bahwa pihaknya punya agenda tertentu, termasuk sinyalemen yang menyatakan bahwa Partai Golkar dan Demokrat sangat berkepentingan dengan MA untuk mengamankan Pemilu 2009. “Semua orang yang mencari keadilan berkepentingan dengan MA,” bantahnya.
Baca Juga:
Soal pensiun baru pada umur 70 tahun, Azis menyatakan bahwa banyak hakim yang umurnya di atas 70 tahun tapi kinerjanya masih maksimal. Azis menyebut beberapa hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor yang umurnya di atas 70 tahun. “Ada yang 73 tahun, 71 tahun, mereka tetap maksimal dalam bekerja. Jadi tidak benar juga kalau orang sudah 70 tahun sudah tidak bisa bekerja dengan baik,” katanya mengklarifikasi.
Sekedar informasi, setelah batal disahkan pada 25 September lalu, paripurna pengesahan revisi UU MA kembali dijadwalkan pada 6 Oktober 2008 mendatang.(eyd)
JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan bahwa sangat wajar muncul berbagai kecurigaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya