Revisi UU MA sesudah Lebaran
Sabtu, 27 September 2008 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan, mulai pukul 10.30 sampai 12.05 WIB kemarin (26/9), kembali diadakan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi Pengganti Bamus. Ditemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III. ''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.
''Ada upaya melakukan paripurna malam hari,'' kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin setelah rapat di Gedung Nusantara IIII, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural. Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formal. ''Implikasi pelanggaran prosedur tidak hanya pembatalan ayat atau pasal-pasal tertentu seperti dalam uji materiil, tetapi seluruh UU bisa dibatalkan,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS