Revisi UU MA sesudah Lebaran
Sabtu, 27 September 2008 – 15:00 WIB

Revisi UU MA sesudah Lebaran
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan, mulai pukul 10.30 sampai 12.05 WIB kemarin (26/9), kembali diadakan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi Pengganti Bamus. Ditemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III. ''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.
''Ada upaya melakukan paripurna malam hari,'' kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin setelah rapat di Gedung Nusantara IIII, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural. Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formal. ''Implikasi pelanggaran prosedur tidak hanya pembatalan ayat atau pasal-pasal tertentu seperti dalam uji materiil, tetapi seluruh UU bisa dibatalkan,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah